SIPETA BAJO merangkum peta permukiman, status hukum, zona konservasi, tata ruang, data sosial, dan rekomendasi kebijakan dalam satu platform WebGIS yang kredibel dan mudah digunakan.
Klik marker/layer pada peta untuk melihat profil lokasi, status hukum, dan keterangan kebijakan.
Halaman ini merangkum konsep Bapak/Ibu menjadi sistem yang lebih premium: ada WebGIS, integrasi data, heatmap konflik hukum, dashboard, dan model partisipatif.
Menampilkan titik rumah, klaster hunian, dermaga, jalur perahu, dan ruang hidup tradisional masyarakat Bajo.
Membaca tumpang tindih antara hukum adat, tata ruang, konservasi, dan regulasi pertanahan/pesisir.
Memvisualisasikan mangrove, abrasi, rob, sempadan pantai, lamun, dan kawasan konservasi.
Siap menerima citra drone, Landsat, SHP, GeoJSON, KML, CSV koordinat, dan basis data spasial.
Dirancang untuk integrasi data dari ATR/BPN, DLH, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan komunitas.
Masyarakat dapat melaporkan titik lokasi, foto/video, perubahan lingkungan, dan aspirasi kebijakan.
Tabel ini dapat dikembangkan menjadi modul API, unggah dokumen, verifikasi lapangan, dan riwayat pembaruan data.
| Sumber Data | Jenis Data | Format | Status Integrasi | Fungsi |
|---|---|---|---|---|
| ATR/BPN | Batas bidang, peta pertanahan, status hak | SHP / GeoJSON / API | Tersedia | Validasi legalitas ruang dan bidang |
| DLH / BKSDA | Zona konservasi, mangrove, sempadan | SHP / KML | Sinkronisasi | Analisis dampak ekologis |
| Pemda / Tata Ruang | RTRW, RDTR, RZWP3K | PDF / SHP / GeoJSON | Proses | Overlay tata ruang dan kebijakan |
| Pemerintah Desa | Data sosial, sejarah hunian, tokoh adat | Excel / Form | Verifikasi | Basis partisipasi dan legitimasi sosial |
| Survei Lapangan | Foto, GPS tracking, drone mapping | CSV / JPG / TIFF | Siap Unggah | Bukti empiris dan dokumentasi lokasi |
Sistem membaca pesisir sebagai ruang hukum yang hidup: ada regulasi nasional, kebijakan daerah, praktik adat, data ekologis, dan kebutuhan konservasi yang harus diharmonisasi.
Lihat Model VisualBagian ini merangkum model Gambar 3, Gambar 4, dan Gambar 5 dari rancangan Bapak/Ibu dalam tampilan web yang lebih clean.
Identifikasi klaster hunian, batas pemukiman, ekosistem pesisir, dan jalur ekonomi laut.
Analisis tumpang tindih antara UU pesisir, RTRW, kawasan konservasi, dan hukum adat.
Modul crowdsourcing, pelaporan abrasi, dokumentasi lokasi, dan aspirasi masyarakat.
Struktur ini bisa dilanjutkan menjadi sistem penuh dengan login admin, database PostgreSQL/PostGIS, unggah layer GIS, integrasi API, modul laporan masyarakat, dan ekspor policy brief.
Kembali ke Peta